Aksi

Aksi
NTB

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Selasa, 07 September 2010

Belasan Massa Demo Polda NTB Terkait Kasus Korupsi JM di KSB

Mataram, Sumbawanews.com.- Kasus RTRW/ RDTRK Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2004 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp3 Milyar dengan tersangka Mantan Bupati Sumbawa / Mantan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)  Jamaluddin Malik kembali mengangkat kepermukaan. Setidaknya pada Selasa (7/9) siang pukul 11.00 Wita ini ada belasan aktivis mendemo Polda NTB untuk segera menuntaskan kasus yang sebelumnya di SP3-kan oleh Polda NTB tersebut.

Koordinator Koalisi untuk transparansi anggaran KSB Abbas Kurniawan dalam orasinya menegaskan, kasus ini sudah lama diendapkan oleh Polda NTB dan SP3 yang dkeluarkan oleh Polda NTB tahun 2007 juga terlihat janggal.

"Kami meminta Polda NTB untuk segera menangkap mantan Bupati Kab. Sumbawa tersebut." teriak Abbas didepan pintu gerbang Polda NTB. Selain berorasi, belasan massa ini juga membentangkan spanduk yang bertuliskan " RT/RW KSB rugi 2,5 M, Usut, tangkap dan adili  Jamaluddin Malik."

Kasus yang didiamkan oleh Polda NTB selama hampir 4 tahun ini sebenarnya sudah mendapat titik terang tatkala DPRD KSB periode 2004 -2009 membentuk panitia khusus (PANSUS). Hasil dari pansus tersebut secara jelas menegaskan terjadi penyimpangan dalam proyek RTRW/ RDTRK yang dilaksanakan tahun 2004 lalu.

"Namun dipihak lain, secara diam-diam tahun 2007 Polda NTB melalui Dir Reskrim Drs. I Gst Ngr Rahardja S mengeluarkan surat ketetapan bernomor Pol: S. Tap.102/XI/2007/dit Reskrim tentang penghentian penyidikan kasus RTRW." Jelas Abbas

Surat yang dikeluarkan terburu-buru tersebut ternyata banyak meninggalkan kejanggalan yakni Polda NTB selama proses dalam penyelidikan dan penyidikan tidak pernah menyebut Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka, padahal JM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2007.

"Kejanggalan kedua yakni dalam SP3 yang ditandatangani Dir Reskrim Polda NTB dengan ketetapan bernomor Pol: S. Tap.102/XI/2007/dit Reskrim tentang penghentian penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) RDTRK KSB dengan tersangka Jamaluddin Malik pada poit "memperhatikan" angka 1 dengan isi "Berita acara pendapat (resume) hasil penyidikan TPK pada penyusunan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2004 yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2004 di KSB atas nama tersangka Drs. Jamaluddin Malik (Bupati Sumbawa...)" terlihat jelas adanya kekeliruan tanggal yakni 18 pebruari 2004, padahal pada tanggal tersebut proyek RTRW/RDTRK KSB belum di Swakelolakan / Penunjukkan Langsung." Abbas memaparkan.

Sebelumnya Sumbawanews pernah mengkonfirmasi pada bulan November 2009 ke Polda NTB terkait surat yang dilayangkan Polda NTB ke Presiden RI, ternyata Pihak Polda NTB tidak bisa membuktikan bahwa Polda NTB pernah mengirim surat ijin pemeriksaan tersangka Jamaluddin Malik kepada Presiden RI.

Sementara itu aksi di Polda NTB siang ini tidak berlangsung lama karena beberapa perwakilan massa diterima oleh Kanit II Sat III Ditreskrim Polda NTB, AKP Ferdian  Indra Fahmi, SIK diruang kerjanya.

Abbas Kurniawan dalam pertemuan dengan AKP Ferdian  Indra Fahmi, SIK juga mempertanyakan surat ijin pemeriksaan terangka Jamaluddin Malik kepada Presiden RI.yang pernah dikirim Polda NTB ke Polda NTB tersebut.

"Mana surat presiden sekarang?" tagih Abbas kepada AKP Ferdian.

Sedangkan Ferdian sendiri hanya bisa menjawab seputar kasus RTRW tersebut selesai lebaran mendatang. "Kita perlu lihat dulu berkas perkaranya, baru kita bisa berikan jawaban termasuk mengenai ijin presiden itu." jelas Ferdian kepada perwakilan aksi.(Idham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar