Aksi

Aksi
NTB

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Senin, 07 Maret 2011

Persatuan Rakyat (PR) NTB Gedor Mapolda NTB

Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam PR NTB mulai jam 10 start dari LARD yang tergabung antara lain (Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi(LARD),Partai Rakyat Demokratik (PRD), Study Demokrasi Kebangsaan (SDK), Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh (FS NTB) Indonesia, Kajian Muda Sumbawa Barat (Kamus – B), Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa (FKPPMS), Gerakan Pemuda Mahsiswa Sumbawa Selatan (GPMSS),Mataram Care Society (MCS) pukul 11.30, menuju depan kampus ikip menunggu beberapa massa aksi kemudian sekitar jam 10.45 datang kawan dari SDK kemudian naik motor dan jam 10.50 bergerak ke Mapolda NTB dengan konfoi sepeda motor sekitar 16 SPM, samapai polda NTB jam 11.00. Kemudin iwan purniawan dari PRD sebagai koorlap menyerukan berbaris dan memerintahkan salah satu peserta aksi membagi selebaran dan bergerak ke kantor polda NTB sekitar jam 11.10. orasi pertama diberikan kepada perwakilan dari GERAK NTB andra ashadi yang juga ketua LMND NTB menegaskan POLRI gagal mereformasi diri, orasi dilanjutkan oleh iwan harianto, SH dari LARD mataram yang menyerukan polda NTB mendesak masalah itu apabila polda tidak mampu maka mendesak polri memecat kapolda NTB, sementara koordum ahmad rifai melakukan negosiasi dg pihak kapolda sehingga disepakati 4 perwakilan yang masuk dan diterima oleh Wadir Bareskrim polda NTB diantaranya dari PRD Ahmad Rifai, SDK Viken Madrid, MSC Taufik, LARD lahmuddin, 4 perwakilam masuk mapolda NTB tapi tejadi perdebatan tepatnya di depan ruang direktur bareskrim soal jumlah perwakilan yang masuk yang awalnya 4 di ciutkan menjadi 2 sehingga disepakati yang masuk perwakilan adalah PRD dan SDK dan dari kepolisin yaitu Kabag. Analis polda NTB dan Wadir bareskrim Mapolda NTB dengan beberapa wartawan kepolisian serta intelijen dari polresta mataram, polda NTB dan dari TNI, setelah bertemu pertemuan dibuka kabag analis polda NTB yang memberikan kesepakatan kepada 2 orang utusan untuk memberikan pemaparan tentang tuntutan yag disampaikan oleh PRD NTB yang intinya menegagaskan :
1. Pihak kepolisian melepaskan 5 warga yang ditahan polretsa bima
2. Menghentikan teror intimidasi dan pejemputah paksa pada warga dan gerakan pro demokratik di Bima
Kemudian dari SDK Madrid Viken menegaskan :
1. Menegaskan kepolisisan lebih cermat meneliti persoalan di Bima dimana adanya exploitasi tambang yang meresahkan warga.
Kemudian pihak polda mengklarifikasi :
1. Tidak melakukan tindakan intimidasi yang ada hanyalah mejemput warga yang sudah dipanggil 2x untuk diminta keterangannya tapi tidak hadir sehingga kepolisian menjemput warga tersebut dan mengajak 2 perwakilan PR NTB yaitu : Sepakat menegakkan supremasi hukum, dari PRD menegaskan dengan memberikan pertanyaan kabag analis atas nama siapa warga yang dipanggil oleh kepolisian sehingga kami bisa kroscek dilapanagan, pihak kapolda NTB tidak bisa menjelakan itu, nanti akan di pertanyakan anak buahnya. Dalam pertemuan itu menemukan kata sepkat sama-sama bertemu dilapangan dan sama-sama melakukan analisa dalam rangka ,menegakkan supremasi hukum dan pertemuan berakhir.
selain itu menurut Kordum aksi Ahmad Riva'i ,SH bahwa
Beberapa Minggu kemarin Nusa Tenggara Barat di kejutkan dengan tindakan aparat Kepolisian yang menembaki aksi warga Lambu, Sape, dan Langgudu Bima pada 10 Februari 2011, yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang pemberian izin eksplorasi tambang kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, seluas 24.980 H dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha
Tidak hanya sampai disitu berselang berapa hari kemudian Kejadian serupa juga terulang kembali dimana warga Kecamatan Perado yang selama ini menolak operasi perusahaan tambang emas PT. Valey Sumbawa Mining tepatnya pada tanggal 24 Februari 2011 warga Perado mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga atasnama Ahmadin yang ikut serta pada unjukrasa menolak operasi PT. Valey Sumbawa Mining pada tanggal 12 Februari 2011 ditangkap oleh polisi, niat baik warga parado yang mendatangi mapolsek parado dalam rangka menayakan kepada pihak kepolisian atas penangkapan ahmadin tersebut berujung pada penembakan yang mengakibatkan Sembilan warga parado menjadi korban
Dalam beberapa tahun terakhir paska disahkannya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara oleh Rezim Neoliberal (SBY-Boediono) jalannya Imperialism (Penjajahan) atas bangsa Indonesia yang di Komandoi oleh Amerika Serikat dan konconya semakin terbuka lebar serta agresivitasnya tidak ada yang mampu menghadang.
Atas semakin aggressivenya penjajahan tersebut memperlihatkan kepada kita di Nusa Tenggara Barat soal Hak pengolahan tanah baik yang ada di Pulau Sumbawa, Pulau Lombok yang sepenuhnya dikuasai oleh investor pertambangan yang telah memegang izin Kuasa Pertambangan (KP) sebagimana yang di amanatkan oleh Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba maka istilah Kuasa Pertambangan (KP) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 yang di lansir beberapa Media Cetak terdapat 63 Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh Bupati /Walikota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat .
Kepala Daerah yang berada di Pulau Sumbawa telah mengeluarkan Kuasa Pertambangan (KP) sebanyak 49 dan dipulau Lombok sebanyak 14 Kuasa Pertambangan, dari 49 KP di Pulau Sumbawa, sebanyak 25 Kuasa Pertambangan (KP) dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa dan sisanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebanyak 6 Kuasa Pertambangan (KP), Bima sebanyak 13 Kuasa Pertambangan (KP), Kota Bima sebanyak 1 Kuasa Pertambangan (KP) dan Dompu sebanyak 13 Kuasa Pertambangan (KP), sedangkan untuk pulau Lombok, Lombok Barat mengeluarkan 13 Kuasa Pertambanganan (KP), Lombok Timur sebanyak 1 Kuasa Pertambangan.

Paska Penembakan Warga Lambu, Lambu, Sape, Langgudu, Parado Kabupaten Bima Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bima melakukan penahan terhadap : Mashulin, Nurrahman, Tasrif, Abidin, Faisardin yang dalam Siaran Persnya Kaur OPS Satuan Reskrim Polres Bima Kota Ipda Nurdin menjelaskan kasus itu dibagi kedalam Dua Jenis Kasus yang Pertama Kasus Pengerusakan dan Pembakaran yang terdiri dari Tiga Berkas , yang Kedua Kasus Senjata Tajam (Sajam) yang terdiri Satu Berkas,tidak hanya tindakan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tapi intimidasi, pengejaran pengejaran terhadap warga dan aktivis prodemokratik yang dianggap sebagai Provokator (dalang intektual).
Atas sikap dan tindakan pihak kepolisian yang demikian refresive dengan cara menembaki dan mengkriminalitas setiap tindakan demokratik rakyat seperti aksi demonstrasi dan lain sebaginya maka kami Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi(LARD),Partai Rakyat Demokratik (PRD), Study Demokrasi Kebangsaan (SDK), Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh (FS NTB) Indonesia, Kajian Muda Sumbawa Barat (Kamus – B), Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa (FKPPMS), Gerakan Pemuda Mahsiswa Sumbawa Selatan (GPMSS),Mataram Care Society (MCS) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat (PR) Nusa Tenggara Barat menyatakan Sikap Tegas :

1. Lepaskan Lima Warga (Mashulin, Nurrahman, Tasrif, Abidin, Faisardin ) yang di tahan Pihak Polresta Bima yang di kriminalisasi dengan tuduhan melakukan Pengerusakan dan Pembakaran dan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat aksi pada 10 februari 2011 yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang pemberian izin eksplorasi tambang kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, seluas 24.980 H dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha di Kantor Camat Lambu Kabupaten Bima
2. Hentikan Terror, Intimidasi, Penjemputan Paksa Kepada Warga dan Aktivis Pro Demokratik Bima yang di lakukan oleh pihak polresta bima karna hal ini bisa menyulut Konplik yang lebih luas.
3. Bila ini tidak bisa di Realisasikan maka kami menuntut Kapolri untuk memecat Kapolda Nusa Tenggara Barat
4. Cabut Ijin Operasi PT. Sumber Mineral Nusantara, PT. Indo Mineral Cipta Persada dan PT. Valey Sumbawa Mining,
5. Cabut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Judicial Review Undang Undang Mineral & Batubara No 14 Tahun 2009 dan berbagai Peraturan Pemerintah baik Pusat & Daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang menjadi Alat Syah terhadap Perampokan Kekayaan Alam Bangsa Indonesia

Serta Menyerukan Kepada Seluruh Rakyat Indonesia :

untuk membangun Persatuan Nasional Lawan Penjajahan Asing (Imperialisme) dan menjadikan Rezim Neoliberal (SBY-Boediono) sebagai Musuh Rakyat Indonesia karna Pemerintahan yang mereka bangun telah melahirkan Rakyat dan Bangsa Indonesia di jajah oleh Pihak Asing (Imperialism).

Senin, 28 Februari 2011

Posisi dan Perjuangan Divestasi Menuju Nasionalisasi

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan yang terkandung di dalam bumi Indonesia harus dipergunakan sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Karenanya sudah sangat jelas bahwa kekayaan alam Indonesia harus menjadi modal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kemandirian nasional. Atau dengan kata lain: seluruh kekayaan tambang Indonesia harus diabdikan sepenuhnya (baca: dinasionalisasi) untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negeri ini sudah sepantasnya menjadi sebuah negeri yang besar, dari ujung aceh sampai ujung papua kita sangat kaya akan sumber daya alam minyak, gas, batu bara, emas dan kandungan mineral lainnya, tapi sungguh disayangkan tidak satupun itu menjadi milik bangsa indonesia. Dari Exxon Mobil, Chevron, Conoco Philips, Total, British Petroleum, Petro China, Shell, CNOOC, Freeport, Newmont, BHP Biliton, Inco semuanya menjadi milik asing amerika, jepang, australia dan sekutu-sekutunya.



Di NTB misalnya, keberadaan industri keruk PT. Newmont Nusa Tenggara, sebuah perusahaan yang 80% sahamnya dimiliki oleh Newmont Corporation (sebuah korporasi amerika dan jepang) yang berdiri tanggal 2 Desember 1986 dan mulai beroperasi sejak tahun 2000 di wilayah Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat. Keberadaan PT.NNT ternyata belum mampu meberikan signifikansi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB, hal ini terbukti pendapatan daerah dari PT.NNT berada di urutan paling kecil, jauh berbanding terbalik dengan jumlah sumber daya mineral yang di keruk dari bumi kita Nusa Tenggara Barat.



Keberadaan industri keruk PT. NNT semakin tidak memihak, ketika beberapa tahun kemarin sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak Karya (KK) pasal 24 point ke-4 (promosi kepentingan nasional) dimana pada tahun keenam (tahun 2006) perusahaan tersebut sudah seharusnya mendivestasikan 3% saham kepada pihak nasional ( 20% saham dimiliki oleh PT. Pakuafu Indah, perusahaan nasional yang dimiliki oleh Yusuf Meruk), selanjutnya pada tahun ketujuh (tahun 2007) 10%, tahun kedelapan (tahun 2008) 17%, tahun kesembilan (2009) 24%, tahun kesepuluh (tahun 2010) 31%, artinya dengan skema yang diatur dalam kontrak karya (KK) tahun 2010 51% andil saham sudah dimiliki oleh pihak nasional atau dengan kata lain PT. NNT sudah menjadi perusahaan nasional. Semakin besarnya andil nasional (pemerintah) terhadap perusahaan raksasa PT. NNT, maka semakin besar ruang pemerintah dan rakyat dalam hal mengontrol segala sesuatu yang berkaitan dengan management NNT, baik menyangkut masalah lingkungan, ketenagakerjaan, dana Comunity Development (Comdev), masalah ekonomi, politik, sosial dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan keberadaan PT.NNT.



Proses bertele-telenya (sikap tidak ingin) PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam memenuhi kewajibannya dalam mendivestasikan sahamnya kepemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam kontrak karya yang dibuat antara PT. NNT dan Pemerintah Indonesia merupakan tindakan yang melecehkan sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Padahal pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Pusat melalui Departemen Energi Sumber Daya Mineral dan Kejagung sudah memberikan peringatan keras (status lalai) kepada PT.NNT untuk segera merealisasikan sahamnya, disamping itu juga Komisi VII DPR RI didalam rapat dengar pendapat sudah memberikan pernyataan yang tegas kepada PT. NNT untuk segera merealisasikan sahamnya sesuai dengan amanat undang-undang dan Kontrak Karya (KK). Namun sungguh disayangkan PT.NNT masih tetap ngeyel dan tidak mau tunduk dengan kepentingan pemerintah dan undang-undang yang ada di negeri ini. Dan selanjutnya pihak pemerintah melanjutnya proses dan perjuangan ini ke jalur Arbitrase Internasional.

Proses Arbitrase Internasional, sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Karya (KK) pasal 21 (penyelesaian sengketa) dalam point ke-2 proses Arbitrase Internasional ditempuh apabila semua proses hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia sudah dilakukan. Arbitrase internasional jangan di jadikan sandaran politik, belajar dari pengalaman (proses Arbitrase Internasional) dalam kasus KBC ( Karaha Bodas Company) dimana pertarungan antara KBC ( Amerika dan Jepang) dengan saham 85%, dengan pihak PT. PLN dan PERTAMINA (pemerintah indonesia), kekalahan pihak indonesia disebabkan antara lain : pertama, tidak terbangunnya rasa nasionalisme dan sentimen anti asing dalam perjuangan tersebut, sehingga pertarungan tersebut hanya menjadi pertarungan antara asing (KBC) dengan pihak PT. PLN dan PERTAMINA, kedua perjuangan melawan modal asing (KBC) tidak menjadi sebuah kepentingan nasional dan tidak diletakan pada perjuangan seluruh rakyat indonesia dalam melawan pihak asing, hal ini juga disebabkan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat secara meluas sehingga kasus KBC tidak menjadi persoalan seluruh masyarakat (khususnya Kalimantan Selatan), ketiga, tidak bisa dipungkiri adanya keterlibatan dan campur tangan IMF dan Word Bank dalam setiap proses tersebut, dan keempat kekalahan pemerintah indonesia juga disebabkan oleh lemahnya pihak pemerintah Indonesia didalam menghadirkan saksi-saksi ahli, sehingga tidak bisa dibuktikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak KBC secara keseluruhan.

Perjuangan ini ( divestasi, red) harus mampu dimaknai oleh seluruh rakyat NTB dan rakyat indonesia sebagai sebuah tahapan untuk menuju nasionalisasi dimana rakyatlah yang akan berdaulat terhadap seluruh kekayaan alam yang dimilikinya. Dan perjuangan ini tidak serta merta disandarkan pada keputusan Arbitrase Internasional dan keputusan-keputusan pemerintah tapi haruslah menjadi sebuah perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu sudah saatnya seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat NTB pada khususnya untuk mendukung dan terlibat secara aktif mendorong maju pemerintah dalam membangun bangsa yang mandiri serta berdaulat atas seluruh sumber alamnya.

Rabu, 09 Februari 2011

Tolak Upaya Menggagalkan Divestasi Saham PT. Newmont

Isu divestasi saham PT. Newmont semakin marak dan mengemuka menjadi bahan diskursus di tengah-tengah masyarakat NTB dalam beberapa waktu belakangan ini. Bahkan menciptakan konflik bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Kuatnya hasrat pemerintah daerah, di luar situasi konflik yang sedang terjadi antara pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat denga pemda Sumbawa Barat untuk memiliki saham 7 % yang didivestasikan oleh PT. Newmont adalah sesuatu yang positif bagi kepentingan masyarakat. Hanya saja hasrat tersebut harus dilandasi aturan-aturan yang jelas sehubungan dengan bagaimana mendapatkan saham tersebut dan bagaimana memanfaatkan hasilnya di masa yang akan datang.
Masyarakat NTB memahami bahwa pemerintah tidak memiliki cukup uang untuk membeli keseluruhan saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Sehingga dapat pula memahami rencana pemerintah untuk mengajak pihak-pihak lain yang tentunya menguntungkan buat pemerintah daerah. Di tengah resistensi Newmont yang berupaya menjegal jangan sampai sahamnya berpindah kepemilikan kepada pihak nasional, maka pemerintah juga harus berhati-hati jangan sampai terjebak pada cara-cara yang salah dan tidak populis.
Rencana divestasi saham 7 % milik PT. NNT kepada pihak nasional terancam mengalami kegagalan yang disebabkan oleh terjadinya konflik of interest antara pemrop Nusa Tenggara Barat dengan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Masing-masing pihak terprovokasi untuk tetap mempertahankan cara mereka masing-masing untuk membeli saham Newmont sehingga tidak menemukan ruang komunikasi dan solusi.
Kegagalan terhadap proses divestasi tersebut akan memiliki konsekuensi sebagai berikut :
1. Pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan dan Kontrak karya (KK) antara PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) dengan pemerintah RI tahun 1986.
2. Kegagalan divestasi akan berpotensi merugikan Negara Republik Indonesia (RI). Berdasarkan Kontrak Karya tahun 1986, Hingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham nasional pada PT. NNT telah mencapai mayoritas yaitu 51 persen. Walaupun sekarang sudah memasuki tahun kesebelas. Kepemilikan saham nasional secara mayoritas sangat penting terkait dengan kegiatan operasi tambang PT. Newmont, mengingat keuntungan bersih perusahaan tersebut setiap tahun dapat mencapai angka 13 triliun rupiah. Perusahaan PT. Newmont hanya membutuhkan waktu 2 tahun untuk mengembalikan seluruh modal yang ditanamkan pada kegiatan pertambangan.
3. Kegagalan divestasi sangat berpotensi merugikan rakyat. Sejak awal Newmont enggan untuk menjalankan kewajiban melakukan divestasi khususnya bagi kepemilikian saham oleh pemerintah (Negara). Keengganan tersebut disebabkan kekuatiran adanya interpensi Negara (pemerintah/ rakyat) terkait kebijakan internal perusahaan tersebut baik terkait upah, community development dan kebijakan pengelolaan lingkungan. selama ini kebijakan pertambangan PT. Newmont cenderung merugikan rakyat.
Kegagalan proses divestasi jelas akan berpotensi merugikan pemerintah dan rakyat. Hal ini tidak boleh kita biarkan terjadi, untuk itu kami dari PERSATUAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT (PR – NTB) menyerukan :
1. Pemerintah daerah harus melibatkan rakyat secara luas dalam proses pengambilan keputusan strategis semacam ini. Skema divestasi dirumuskan dengan melibatkan masyarakat dengan cara mengkomunikasikan, mediskusikan dan merumuskan melalui proses terbuka dan transparan. Proses yang terjadi selama ini tidak dilakukan secara lebih terbuka dan transparan sehingga sangat syarat terjadinya gratifikasi (suap) untuk menggagalkan divestasi. Karena divestasi yang gagal akan sangat merugikan rakyat.
2. Pemerintah daerah harus melakukan komunikasi satu dengan lainnya (baik antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten) untuk dapat menuntaskan proses divestasi. Sehingga jangan sampai propokasi (adu domba) antara sesama pemerintah daerah untuk menggagalkan divestasi yang akan merugikan rakyat.
3. Menyerukan kepada seluruh masyarakat NTB untuk menolak upaya-upaya menggagalkan proses divestasi baik yang dilakukan oleh PT. NNT maupun pihak-pihak lain. Divetsasi saham harus diletakkan bagi upaya kepemilikan saham oleh nasional sehingga akan memiliki signifikasi ekonomi bagi pembentukan modal nasional dan kemandirian terhadap kekayaan sumber daya alam yang kita miliki