Aksi

Aksi
NTB

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

Senin, 28 Februari 2011

Posisi dan Perjuangan Divestasi Menuju Nasionalisasi

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan yang terkandung di dalam bumi Indonesia harus dipergunakan sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Karenanya sudah sangat jelas bahwa kekayaan alam Indonesia harus menjadi modal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kemandirian nasional. Atau dengan kata lain: seluruh kekayaan tambang Indonesia harus diabdikan sepenuhnya (baca: dinasionalisasi) untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negeri ini sudah sepantasnya menjadi sebuah negeri yang besar, dari ujung aceh sampai ujung papua kita sangat kaya akan sumber daya alam minyak, gas, batu bara, emas dan kandungan mineral lainnya, tapi sungguh disayangkan tidak satupun itu menjadi milik bangsa indonesia. Dari Exxon Mobil, Chevron, Conoco Philips, Total, British Petroleum, Petro China, Shell, CNOOC, Freeport, Newmont, BHP Biliton, Inco semuanya menjadi milik asing amerika, jepang, australia dan sekutu-sekutunya.



Di NTB misalnya, keberadaan industri keruk PT. Newmont Nusa Tenggara, sebuah perusahaan yang 80% sahamnya dimiliki oleh Newmont Corporation (sebuah korporasi amerika dan jepang) yang berdiri tanggal 2 Desember 1986 dan mulai beroperasi sejak tahun 2000 di wilayah Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat. Keberadaan PT.NNT ternyata belum mampu meberikan signifikansi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB, hal ini terbukti pendapatan daerah dari PT.NNT berada di urutan paling kecil, jauh berbanding terbalik dengan jumlah sumber daya mineral yang di keruk dari bumi kita Nusa Tenggara Barat.



Keberadaan industri keruk PT. NNT semakin tidak memihak, ketika beberapa tahun kemarin sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak Karya (KK) pasal 24 point ke-4 (promosi kepentingan nasional) dimana pada tahun keenam (tahun 2006) perusahaan tersebut sudah seharusnya mendivestasikan 3% saham kepada pihak nasional ( 20% saham dimiliki oleh PT. Pakuafu Indah, perusahaan nasional yang dimiliki oleh Yusuf Meruk), selanjutnya pada tahun ketujuh (tahun 2007) 10%, tahun kedelapan (tahun 2008) 17%, tahun kesembilan (2009) 24%, tahun kesepuluh (tahun 2010) 31%, artinya dengan skema yang diatur dalam kontrak karya (KK) tahun 2010 51% andil saham sudah dimiliki oleh pihak nasional atau dengan kata lain PT. NNT sudah menjadi perusahaan nasional. Semakin besarnya andil nasional (pemerintah) terhadap perusahaan raksasa PT. NNT, maka semakin besar ruang pemerintah dan rakyat dalam hal mengontrol segala sesuatu yang berkaitan dengan management NNT, baik menyangkut masalah lingkungan, ketenagakerjaan, dana Comunity Development (Comdev), masalah ekonomi, politik, sosial dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan keberadaan PT.NNT.



Proses bertele-telenya (sikap tidak ingin) PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam memenuhi kewajibannya dalam mendivestasikan sahamnya kepemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam kontrak karya yang dibuat antara PT. NNT dan Pemerintah Indonesia merupakan tindakan yang melecehkan sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Padahal pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Pusat melalui Departemen Energi Sumber Daya Mineral dan Kejagung sudah memberikan peringatan keras (status lalai) kepada PT.NNT untuk segera merealisasikan sahamnya, disamping itu juga Komisi VII DPR RI didalam rapat dengar pendapat sudah memberikan pernyataan yang tegas kepada PT. NNT untuk segera merealisasikan sahamnya sesuai dengan amanat undang-undang dan Kontrak Karya (KK). Namun sungguh disayangkan PT.NNT masih tetap ngeyel dan tidak mau tunduk dengan kepentingan pemerintah dan undang-undang yang ada di negeri ini. Dan selanjutnya pihak pemerintah melanjutnya proses dan perjuangan ini ke jalur Arbitrase Internasional.

Proses Arbitrase Internasional, sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Karya (KK) pasal 21 (penyelesaian sengketa) dalam point ke-2 proses Arbitrase Internasional ditempuh apabila semua proses hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia sudah dilakukan. Arbitrase internasional jangan di jadikan sandaran politik, belajar dari pengalaman (proses Arbitrase Internasional) dalam kasus KBC ( Karaha Bodas Company) dimana pertarungan antara KBC ( Amerika dan Jepang) dengan saham 85%, dengan pihak PT. PLN dan PERTAMINA (pemerintah indonesia), kekalahan pihak indonesia disebabkan antara lain : pertama, tidak terbangunnya rasa nasionalisme dan sentimen anti asing dalam perjuangan tersebut, sehingga pertarungan tersebut hanya menjadi pertarungan antara asing (KBC) dengan pihak PT. PLN dan PERTAMINA, kedua perjuangan melawan modal asing (KBC) tidak menjadi sebuah kepentingan nasional dan tidak diletakan pada perjuangan seluruh rakyat indonesia dalam melawan pihak asing, hal ini juga disebabkan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat secara meluas sehingga kasus KBC tidak menjadi persoalan seluruh masyarakat (khususnya Kalimantan Selatan), ketiga, tidak bisa dipungkiri adanya keterlibatan dan campur tangan IMF dan Word Bank dalam setiap proses tersebut, dan keempat kekalahan pemerintah indonesia juga disebabkan oleh lemahnya pihak pemerintah Indonesia didalam menghadirkan saksi-saksi ahli, sehingga tidak bisa dibuktikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak KBC secara keseluruhan.

Perjuangan ini ( divestasi, red) harus mampu dimaknai oleh seluruh rakyat NTB dan rakyat indonesia sebagai sebuah tahapan untuk menuju nasionalisasi dimana rakyatlah yang akan berdaulat terhadap seluruh kekayaan alam yang dimilikinya. Dan perjuangan ini tidak serta merta disandarkan pada keputusan Arbitrase Internasional dan keputusan-keputusan pemerintah tapi haruslah menjadi sebuah perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu sudah saatnya seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat NTB pada khususnya untuk mendukung dan terlibat secara aktif mendorong maju pemerintah dalam membangun bangsa yang mandiri serta berdaulat atas seluruh sumber alamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar