Senin 18 Oktober 2010
Menyambut Hari Anti Kemiskinan dan Hari Pangan Sedunia sekitar 70 massa yang tergabunng dari 7 ormass yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Kemerdekaan Nasional (GERAK-NASIONAL NTB) yang terdiri dari LMND, PRD, STN, SRMI, AMSI, FKPPMS, FPM2SD melakukan aksi mimbar bebas didepan bundaran BI Kota Mataram. Sebelumnya massa aksi memulai aksinya di depan Universitas pertanian UNRAM sekitar pukul 09.00 pagi, massa aksi ini kemudian berorasi bergantian di depan Kampus sambil membagi buku Gurita Cikeas. Korlap aksi Iqbal mengatakan bahwa kegagalan SBY dalam mengentaskan kemiskinan dan kecukupan pangan nasional akibat ketidak berdaulatan Negara terhadap sector sumber daya alam yang selama ini masih di kuasai oleh asing (Kapital). Setelah berorasi selama 1 jam massa kemudian berjalan menuju perempatan Bundaran BI sambil menyanyikan lagu Mars GERAKAN-NASIONAL dan mnyuarakan yel – yel (SBY : kamu gagal menghapus kemiskinan, SBY : kamu gagal sediakan pangan rakyat). Puluhan massa aksi ini kemudian mengkampanyekan program – program yang gagal yang dibentuk oleh rezim SBY selama berkuasa pada jilid II. Program seperti MDGs yang merupakan produk capital, mahalnya biaya pendidikan, investasi yang merampas tanah rakyat.
Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB menyebutkan potensi lahan pertanian di NTB seluas 1.109.599 hektare, sejauh ini baru dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian pangan seluas 497.893 hektare. Kita bisa melihat tinggal setengah lahan potensi pertanian yang tidak bisa dimanfaatkan di NTB malahan Pemda NTB mengolah pariwisata yang dalihnya tentu akan menarik Investasi sehingga makin tergusurnya kaum tani, pedagang asongan dan akan lebih meningkatkan perampasan tanah masyarakat demi kepentingan asing (NEOLIBERAL).
Kasus korupsi Bank Century yang memakan Trilyunan uang rakyat sampai hari ini pun kehilangan kabar dan tindak lanjutnya pun belum kita ketahui. Sementara itu Ahmad Rifai dari PRD NTB mengatakan kondisi Indonesia semakin terpuruk akibat semakin menguatnya modal asing yang terus digelontorkan oleh rezim SBY. Selanjutnya Rifai menegaskan bahwa bahwa kita harus berdaulat terhadap SDA untuk menjawab segala persoalan kemiskina ini.
Beberapa persoalan yang masih terjadi di lingkaran social masyarakat
Selanjutnya korlap aksi menegaskan 14 kriteria miskin harus di tolak karena tidak berbobot, Pemerintah harus menjamin kesediaan pangan nasional dengan memaksimalkan sector pertanian yang ada di Indonesia dengan pemberian modal dan teknologi yang dikelola secara kolektif kepada kaum tani dan mendorong kearah industrialisasi. Reorientasi pembangunan Nasional dan Daerah dari pertambangan menuju pertanian, perkebunan,, peternakan, perikanan dan sector – sector unggul lainnya untuk kesejahteraan rakyat dan usut tuntas kasus century.
Dari fakta-fakta tersebut jelas terlihat kegagalan SBY atas kebergantungan kita yang besar terhadap pangan impor/modal asing bisa menimbulkan persoalan lain yang lebih berat ketika kita benar-benar tidak berupaya untuk bisa swasembada pangan Menjadi Negara Mandiri. Padahal potensi yang kita miliki sangat besar. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus segera bertindak mengatasi persoalan ini dengan menjadi Negara yang mandiri.
Setelah selama 2 jam berorasi massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
Senin, 18 Oktober 2010
Rezim SBY Gagal Tegakkan Keberdaulatan Terhadap SDA
Rezim SBY sudah Dua kali terpilih menjadi penguasa di NKRI dan dua kali pula dia mewujudkan watak aslinya (pro Asing/NEOLIBERALISME) dengan menjalankan segala bentuk kebijakan neoliberal seutuhnya, buktinya derajat pelaksanaan ekonomi neoliberal saat ini menunjukkan, bahwa di beberapa sektor ekonomi yang penting, modal asing telah mengambil porsi yang lebih besar dibanding modal dalam negeri, misalnya jenis tambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal. Perusahaan asing juga menguasai sektor perkebunan, ritel, telekomunikasi, air minum, dan sektor strategis lainnya.
Kita kaya akan SDA namun Lebih dari 5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 50 triliun lebih devisa setiap tahun terkuras untuk membeli enam komoditas pangan dari negara lain. Angka itu sekitar 5 persen dari APBN. Komoditas tersebut meliputi kedelai, gandum, daging sapi, susu, dan gula. Bahkan, garam yang sangat mudah diproduksi di dalam negeri karena sumber dayanya tersedia secara cuma-cuma dari alam tetap masih harus diimpor sebanyak 1,58 juta ton per tahun senilai Rp 900 miliar.
Nilai impor kedelai rata-rata setiap tahun mencapai 595 juta dollar AS (setara dengan Rp 5,95 triliun), gandum 2,25 miliar dollar AS (Rp 22,5 triliun), gula 859,5 juta dollar AS (Rp 8,59 triliun), daging sapi 480 juta dollar AS (Rp 4,8 triliun), susu 755 juta dollar AS (Rp 7,55 triliun), dan garam 90 juta dollar AS (Rp 900 miliar). Disamping itu NTB juga mengalami areal tanaman pangan yang puso mencapai 41.851 hektare. jenis padi sawah yang puso tercatat 6.424 hektare yang tersebar di delapan kabupaten/kota, kecuali Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara dan banyak lagi jenis lainnya.
Ekonomi rakyat, yang sekarang ini bertumpu pada pertanian dan usaha-usaha kecil (UKM, industri rumah tangga, dan usaha informal), semakin hancur akibat invasi dari retail-retail bermodal besar, yang sudah bisa masuk ke kampung-kampung.. Dalam hal pasar ini, sebuah data menunjukkan, bahwa ekonomi nasional atau ekonomi rakyat hanya menempati 20% pangsa pasar nasional, sementara korporasi besar asing dan domestik menguasai 80%.
Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB menyebutkan potensi lahan pertanian di NTB seluas 1.109.599 hektare, sejauh ini baru dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian pangan seluas 497.893 hektare. Kita bisa melihat tinggal setengah lahan potensi pertanian yang tidak bisa dimanfaatkan di NTB malahan Pemda NTB mengolah pariwisata yang dalihnya tentu akan menarik Investasi sehingga makin tergusurnya kaum tani, pedagang asongan dan akan lebih meningkatkan perampasan tanah masyarakat demi kepentingan asing (NEOLIBERAL).
Belum lagi korupsi yang merusak ekonomi nasional seperti rayap yang memakan tiang-tiang bangunan. Tidak terhitung berapa jumlah anggaran negara yang dimakan koruptor tiap tahunnya, dan itu terjadi merata di seluruh departemen negara, di seluruh tingkatan (pusat hingga daerah), di seluruh pelosok nusantara. Reshuffle cabinet yang hanya akan menjadi tambal sulam politik, sekaligus untuk menata kembali koalisi pendukung pemerintah yang sempat “kacau-balau” karena persoalan Century. Dipastikan, SBY akan menjadikan “reshuffle” sebabagi alat untuk bargain politik dengan rekan-rekan koalisinya, termasuk merangkul kekuatan dari luar untuk bergabung.
Disamping itu juga mahalnya biaya pendidikan yang disebabkan kurangnya anggaran terhadap pendidikan menyebabkan banyaknya siswa yang putus sekolah disebabkan karena kemiskinan karena tidak mampu menanggung biaya pendidikan khususnya anak para petani serta kurangnya lapangan kerja yang menimbulkan pengangguran baik pengangguran terdidik maupun tidak terdidik. Dalam pasal 31 UUD 1945 telah tercantum bahwa : Negara bertanggung jawab atas hak setiap warga Negara untuk mendapat pendidikan setinggi – tingginya. Apakah kita sekarang tidak mau merubah diri kita atau diam tertindas.
Dari fakta-fakta tersebut jelas terlihat kegagalan SBY atas kebergantungan kita yang besar terhadap pangan impor bisa menimbulkan persoalan lain yang lebih berat ketika kita benar-benar tidak berupaya untuk bisa swasembada pangan Menjadi Negara Mandiri. Padahal potensi yang kita miliki sangat besar. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus segera bertindak mengatasi persoalan ini dengan menjadi Negara yang mandiri.
Untuk itu kami dari Gerakan untuk Kemerdekaan Nasional Nusa Tenggara Barat (GERAK-NASIONAL NTB) menyatakan sikap :
1. Tolak 14 kriteria miskin versi BPS
2. Tolak skema pembangunan model MDGs, itu adalah skema jadi-jadian yang tidak menjawab kemiskinan.
3. Tuntut Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati untuk menaikkan anggaran pendidikan dan stop pungutan liar bagi siswa yang tidak mampu
4. Menolak bentuk – bentuk upaya memanipulasi kemiskinan rakyat demi proyek-proyek seperti SJSN yang tidak mampu selesaikan problem kesehatan rakyat.
5. Transparansi dan akuntabilitas dari sector pertambangan.
6. Usut tuntas kasus Bank Century
7. Pemerintah harus menjamin kesediaan pangan nasional dengan memaksimalkan sector pertanian yang ada di Indonesia dengan pemberian modal dan teknologi yang dikelola secara kolektif kepada kaum tani dan mendorong kearah industrialisasi.
8. Reorientasi pembangunan Nasional dan Daerah dari pertambangan menuju pertanian, perkebunan,, peternakan, perikanan dan sector – sector unggul lainnya untuk kesejahteraan rakyat
Gerakan untuk Kemerdekaan Nasional (GERAK-NASIONAL)
(LMND, PRD,STN,FKPPMS,FPM2SD,AMSI,SRMI)
Kita kaya akan SDA namun Lebih dari 5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 50 triliun lebih devisa setiap tahun terkuras untuk membeli enam komoditas pangan dari negara lain. Angka itu sekitar 5 persen dari APBN. Komoditas tersebut meliputi kedelai, gandum, daging sapi, susu, dan gula. Bahkan, garam yang sangat mudah diproduksi di dalam negeri karena sumber dayanya tersedia secara cuma-cuma dari alam tetap masih harus diimpor sebanyak 1,58 juta ton per tahun senilai Rp 900 miliar.
Nilai impor kedelai rata-rata setiap tahun mencapai 595 juta dollar AS (setara dengan Rp 5,95 triliun), gandum 2,25 miliar dollar AS (Rp 22,5 triliun), gula 859,5 juta dollar AS (Rp 8,59 triliun), daging sapi 480 juta dollar AS (Rp 4,8 triliun), susu 755 juta dollar AS (Rp 7,55 triliun), dan garam 90 juta dollar AS (Rp 900 miliar). Disamping itu NTB juga mengalami areal tanaman pangan yang puso mencapai 41.851 hektare. jenis padi sawah yang puso tercatat 6.424 hektare yang tersebar di delapan kabupaten/kota, kecuali Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara dan banyak lagi jenis lainnya.
Ekonomi rakyat, yang sekarang ini bertumpu pada pertanian dan usaha-usaha kecil (UKM, industri rumah tangga, dan usaha informal), semakin hancur akibat invasi dari retail-retail bermodal besar, yang sudah bisa masuk ke kampung-kampung.. Dalam hal pasar ini, sebuah data menunjukkan, bahwa ekonomi nasional atau ekonomi rakyat hanya menempati 20% pangsa pasar nasional, sementara korporasi besar asing dan domestik menguasai 80%.
Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB menyebutkan potensi lahan pertanian di NTB seluas 1.109.599 hektare, sejauh ini baru dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian pangan seluas 497.893 hektare. Kita bisa melihat tinggal setengah lahan potensi pertanian yang tidak bisa dimanfaatkan di NTB malahan Pemda NTB mengolah pariwisata yang dalihnya tentu akan menarik Investasi sehingga makin tergusurnya kaum tani, pedagang asongan dan akan lebih meningkatkan perampasan tanah masyarakat demi kepentingan asing (NEOLIBERAL).
Belum lagi korupsi yang merusak ekonomi nasional seperti rayap yang memakan tiang-tiang bangunan. Tidak terhitung berapa jumlah anggaran negara yang dimakan koruptor tiap tahunnya, dan itu terjadi merata di seluruh departemen negara, di seluruh tingkatan (pusat hingga daerah), di seluruh pelosok nusantara. Reshuffle cabinet yang hanya akan menjadi tambal sulam politik, sekaligus untuk menata kembali koalisi pendukung pemerintah yang sempat “kacau-balau” karena persoalan Century. Dipastikan, SBY akan menjadikan “reshuffle” sebabagi alat untuk bargain politik dengan rekan-rekan koalisinya, termasuk merangkul kekuatan dari luar untuk bergabung.
Disamping itu juga mahalnya biaya pendidikan yang disebabkan kurangnya anggaran terhadap pendidikan menyebabkan banyaknya siswa yang putus sekolah disebabkan karena kemiskinan karena tidak mampu menanggung biaya pendidikan khususnya anak para petani serta kurangnya lapangan kerja yang menimbulkan pengangguran baik pengangguran terdidik maupun tidak terdidik. Dalam pasal 31 UUD 1945 telah tercantum bahwa : Negara bertanggung jawab atas hak setiap warga Negara untuk mendapat pendidikan setinggi – tingginya. Apakah kita sekarang tidak mau merubah diri kita atau diam tertindas.
Dari fakta-fakta tersebut jelas terlihat kegagalan SBY atas kebergantungan kita yang besar terhadap pangan impor bisa menimbulkan persoalan lain yang lebih berat ketika kita benar-benar tidak berupaya untuk bisa swasembada pangan Menjadi Negara Mandiri. Padahal potensi yang kita miliki sangat besar. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus segera bertindak mengatasi persoalan ini dengan menjadi Negara yang mandiri.
Untuk itu kami dari Gerakan untuk Kemerdekaan Nasional Nusa Tenggara Barat (GERAK-NASIONAL NTB) menyatakan sikap :
1. Tolak 14 kriteria miskin versi BPS
2. Tolak skema pembangunan model MDGs, itu adalah skema jadi-jadian yang tidak menjawab kemiskinan.
3. Tuntut Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati untuk menaikkan anggaran pendidikan dan stop pungutan liar bagi siswa yang tidak mampu
4. Menolak bentuk – bentuk upaya memanipulasi kemiskinan rakyat demi proyek-proyek seperti SJSN yang tidak mampu selesaikan problem kesehatan rakyat.
5. Transparansi dan akuntabilitas dari sector pertambangan.
6. Usut tuntas kasus Bank Century
7. Pemerintah harus menjamin kesediaan pangan nasional dengan memaksimalkan sector pertanian yang ada di Indonesia dengan pemberian modal dan teknologi yang dikelola secara kolektif kepada kaum tani dan mendorong kearah industrialisasi.
8. Reorientasi pembangunan Nasional dan Daerah dari pertambangan menuju pertanian, perkebunan,, peternakan, perikanan dan sector – sector unggul lainnya untuk kesejahteraan rakyat
Gerakan untuk Kemerdekaan Nasional (GERAK-NASIONAL)
(LMND, PRD,STN,FKPPMS,FPM2SD,AMSI,SRMI)
Minggu, 17 Oktober 2010
Kemiskinan dan Kehancuran Sektor Pertanian akibat Ketidak Mandirian Negara
Dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan SBY hari ini tanpa kita sadari akan membawa bangsa ini pada titik kemiskinan abadi, produk-produk daerah yang merupakan turunan dari program SBY tentunya akan lebih memberikan efek kemiskinan yang lebih dalam lagi seperti Visit Sumbawa-Lombok, TIME, dll yang saat ini sedang gencar di beritakan Pemprov NTB dan hal itu diartikan untuk menarik investor agar berinvestasi sebesar – besarnya di NTB sehingga semakin terampaslah tanah rakyat demi kepentingan asing (Neoliberal). Padahal sebagaian besar pendapatan NTB itu lahir dari sector pertanian. Tetapi sampai hari inipun petani malah dijadikan anak tiri oleh Pemerintah.
Derajat pelaksanaan ekonomi neoliberal saat ini menunjukkan, bahwa di beberapa sektor ekonomi yang penting, modal asing telah mengambil porsi yang lebih besar dibanding modal dalam negeri, misalnya jenis tambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal. Perusahaan asing juga menguasai sektor perkebunan, ritel, telekomunikasi, air minum, dan sektor strategis lainnya.
Ekonomi rakyat, yang sekarang ini bertumpu pada pertanian dan usaha-usaha kecil (UKM, industri rumah tangga, dan usaha informal), semakin hancur akibat invasi dari retail-retail bermodal besar, yang sudah bisa masuk ke kampung-kampung. Dan bahkan SBY telah mengatakan dirinya mampu menuntaskan kemiskinan dengan menggunakan criteria miskin versi BPS yang tidak berbobot. Dalam hal pasar ini, sebuah data menunjukkan, bahwa ekonomi nasional atau ekonomi rakyat hanya menempati 20% pangsa pasar nasional, sementara korporasi besar asing dan domestik menguasai 80%.
Belum lagi korupsi yang merusak ekonomi nasional seperti rayap yang memakan tiang-tiang bangunan. Tidak terhitung berapa jumlah anggaran negara yang dimakan koruptor tiap tahunnya, dan itu terjadi merata di seluruh departemen negara, di seluruh tingkatan (pusat hingga daerah), di seluruh pelosok nusantara. Reshuffle cabinet yang hanya akan menjadi tambal sulam politik, sekaligus untuk menata kembali koalisi pendukung pemerintah yang sempat “kacau-balau” karena persoalan Century. Dipastikan, SBY akan menjadikan “reshuffle” sebabagi alat untuk bargain politik dengan rekan-rekan koalisinya, termasuk merangkul kekuatan dari luar untuk bergabung
Kehancuran tenaga Produktif nasional sebagai akibat dari kehancuran industry nasional. Sistem pendidikan nasional yang menghambat akses rakyat miskin untuk bersekolah merupakan cermin dari pendidikan colonial yang diterapkan pada masa Politik Etis. Pada 28 September 2010, pemerintah SBY-Boediono mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sebagai jawaban atas Putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap UU BHP. Dalam PP no. 66/2010, pemerintah tetap bersikukuh membatasi kuota mahasiswa miskin di PTN hanya 20% dan status BHMN tetap dipertahankan. Arah dari sistem pendidikan nasional ini sebenarnya tidak lebih hanya untuk memenuhi pasar tenaga kerja murah bagi modal-modal internasional. Sebagai catatan, dari total 104,49 juta angkatan kerja yang ada saat ini, sekitar 55,43 juta diantaranya berpendidikan SD ke bawah dan 19,85 % berpendidikan SMP, 15,43% berpendidikan SMA, 7,19% berpendidikan diploma dan 6,90% yang berpendidikan tinggi (sarjana). Pada kuartal pertama 2010, Badan Pusat Statistik mengeluarkan data bahwa pekerja disektor informal mengalami peningkatan menjadi 68,58% dan sektor formal tinggal 33,75 %. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 2009 mencatat ada 961.000 sarjana yang menganggur, yang berasal dari 2.900 perguruan tinggi dari berbagai disipilin. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 740.000. Rata-rata peningkatan pengangguran lulusan perguruan tinggi tiap tahun sebesar 216.300.
Masih banyaknya pengangguran di NTB sendiri dikarenakan masih terbatasnya lapangan pekerjaan dan beberapa faktro lainnya seperti putus sekolah, tidak mampu melanjutkan kuliah, dll. Melihat dari itu kita pernah teringat akan program pasangan BARU saat menjadi calon Gubernur NTB bahwa Sekolah dan Kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, tapi nyatanya sampai hari ini masih saja ada pungutan bagi siswa dan meningkatnya biaya kuliah bagi mahasiswa. Padahal dalam pasal 31 UUD 1945 telah tercantum bahwa : Negara bertanggung jawab atas hak setiap warga Negara untuk mendapat pendidikan setinggi – tingginya. Apakah kita sekarang tidak mau merubah diri kita atau diam tertindas.
Disamping itu juga ketergantungan Impor pangan Indonesia membuktikan bahwa kita tidak pernah disentuh pada sektor pertanian. Komoditi gandum dan terigu tingkat importasinya bahkan mencapai 100%, bawang putih (90%), susu (70%), daging sapi (36%), bibit ayam ras (100%), kedelai (65%), gula (40%), kacang tanah (15%), jagung (10%), dan garam (70%).
Disamping itu NTB juga mengalami areal tanaman pangan yang puso mencapai 41.851 hektare. jenis padi sawah yang puso tercatat 6.424 hektare yang tersebar di delapan kabupaten/kota, kecuali Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara.
"Sedangkan padi ladang yang puso tercatat 17.255 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima. untuk tanaman jagung yang puso pada areal seluas 15.362 hektare, tersebar di enam kabupaten yakni Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima.
Areal tanaman kedelai juga puso seluas 1.497 hektare yang tersebar di lima kabupaten yakni Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima. Untuk areal tanaman kacang tanah yang puso seluas 370 hektare tersebar di Lombok Tengah, Sumbawa dan Kabupaten Bima. Untuk tanaman kacang hijau yang puso seluas 943 hektare menyebar di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa dan Kabupaten Bima,"
Total areal padi dan palawija yang mengalami puso sampai April 2010 di NTB mencapai 41.851 hektare tersebar di delapan kabupaten/kota, terbanyak di Kabupaten Sumbawa dan Bima yang mencapai 28 ribu hektare lebih.
Impor pangan meningkat lebih pesat Ekspor produk negara berkembang yang umumnya produk primer harganya terus turun. Lebih dari separo devisa (hasil ekspor total dikurangi untuk bayar hutang luar negeri) telah dipakai untuk impor pangan.
Dari fakta-fakta tersebut jelas terlihat, kebergantungan kita yang besar terhadap pangan impor bisa menimbulkan persoalan lain yang lebih berat ketika kita benar-benar tidak berupaya untuk bisa swasembada pangan Menjadi Negara Mandiri). Padahal potensi yang kita miliki sangat besar. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus segera bertindak mengatasi persoalan ini.
Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB menyebutkan potensi lahan pertanian di NTB seluas 1.109.599 hektare, sejauh ini baru dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian pangan seluas 497.893 hektare.
Dari beberapa kejadian yang dialami oleh pertanian NTB dan jumlah lahan pertanian yang masih kosong serta pengelolaan hasil pertanian yang tidak pernah maksimal menjadi bukti pemerintah telah salah mensejahterakan rakyat.
Maka dari itu kami mengatakan Rezim SBY dan Parlemen gagal, Usir Penjajahan Asing, turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan Demokratisasi di Indonesia
Derajat pelaksanaan ekonomi neoliberal saat ini menunjukkan, bahwa di beberapa sektor ekonomi yang penting, modal asing telah mengambil porsi yang lebih besar dibanding modal dalam negeri, misalnya jenis tambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal. Perusahaan asing juga menguasai sektor perkebunan, ritel, telekomunikasi, air minum, dan sektor strategis lainnya.
Ekonomi rakyat, yang sekarang ini bertumpu pada pertanian dan usaha-usaha kecil (UKM, industri rumah tangga, dan usaha informal), semakin hancur akibat invasi dari retail-retail bermodal besar, yang sudah bisa masuk ke kampung-kampung. Dan bahkan SBY telah mengatakan dirinya mampu menuntaskan kemiskinan dengan menggunakan criteria miskin versi BPS yang tidak berbobot. Dalam hal pasar ini, sebuah data menunjukkan, bahwa ekonomi nasional atau ekonomi rakyat hanya menempati 20% pangsa pasar nasional, sementara korporasi besar asing dan domestik menguasai 80%.
Belum lagi korupsi yang merusak ekonomi nasional seperti rayap yang memakan tiang-tiang bangunan. Tidak terhitung berapa jumlah anggaran negara yang dimakan koruptor tiap tahunnya, dan itu terjadi merata di seluruh departemen negara, di seluruh tingkatan (pusat hingga daerah), di seluruh pelosok nusantara. Reshuffle cabinet yang hanya akan menjadi tambal sulam politik, sekaligus untuk menata kembali koalisi pendukung pemerintah yang sempat “kacau-balau” karena persoalan Century. Dipastikan, SBY akan menjadikan “reshuffle” sebabagi alat untuk bargain politik dengan rekan-rekan koalisinya, termasuk merangkul kekuatan dari luar untuk bergabung
Kehancuran tenaga Produktif nasional sebagai akibat dari kehancuran industry nasional. Sistem pendidikan nasional yang menghambat akses rakyat miskin untuk bersekolah merupakan cermin dari pendidikan colonial yang diterapkan pada masa Politik Etis. Pada 28 September 2010, pemerintah SBY-Boediono mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sebagai jawaban atas Putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap UU BHP. Dalam PP no. 66/2010, pemerintah tetap bersikukuh membatasi kuota mahasiswa miskin di PTN hanya 20% dan status BHMN tetap dipertahankan. Arah dari sistem pendidikan nasional ini sebenarnya tidak lebih hanya untuk memenuhi pasar tenaga kerja murah bagi modal-modal internasional. Sebagai catatan, dari total 104,49 juta angkatan kerja yang ada saat ini, sekitar 55,43 juta diantaranya berpendidikan SD ke bawah dan 19,85 % berpendidikan SMP, 15,43% berpendidikan SMA, 7,19% berpendidikan diploma dan 6,90% yang berpendidikan tinggi (sarjana). Pada kuartal pertama 2010, Badan Pusat Statistik mengeluarkan data bahwa pekerja disektor informal mengalami peningkatan menjadi 68,58% dan sektor formal tinggal 33,75 %. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 2009 mencatat ada 961.000 sarjana yang menganggur, yang berasal dari 2.900 perguruan tinggi dari berbagai disipilin. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 740.000. Rata-rata peningkatan pengangguran lulusan perguruan tinggi tiap tahun sebesar 216.300.
Masih banyaknya pengangguran di NTB sendiri dikarenakan masih terbatasnya lapangan pekerjaan dan beberapa faktro lainnya seperti putus sekolah, tidak mampu melanjutkan kuliah, dll. Melihat dari itu kita pernah teringat akan program pasangan BARU saat menjadi calon Gubernur NTB bahwa Sekolah dan Kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, tapi nyatanya sampai hari ini masih saja ada pungutan bagi siswa dan meningkatnya biaya kuliah bagi mahasiswa. Padahal dalam pasal 31 UUD 1945 telah tercantum bahwa : Negara bertanggung jawab atas hak setiap warga Negara untuk mendapat pendidikan setinggi – tingginya. Apakah kita sekarang tidak mau merubah diri kita atau diam tertindas.
Disamping itu juga ketergantungan Impor pangan Indonesia membuktikan bahwa kita tidak pernah disentuh pada sektor pertanian. Komoditi gandum dan terigu tingkat importasinya bahkan mencapai 100%, bawang putih (90%), susu (70%), daging sapi (36%), bibit ayam ras (100%), kedelai (65%), gula (40%), kacang tanah (15%), jagung (10%), dan garam (70%).
Disamping itu NTB juga mengalami areal tanaman pangan yang puso mencapai 41.851 hektare. jenis padi sawah yang puso tercatat 6.424 hektare yang tersebar di delapan kabupaten/kota, kecuali Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara.
"Sedangkan padi ladang yang puso tercatat 17.255 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima. untuk tanaman jagung yang puso pada areal seluas 15.362 hektare, tersebar di enam kabupaten yakni Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima.
Areal tanaman kedelai juga puso seluas 1.497 hektare yang tersebar di lima kabupaten yakni Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima. Untuk areal tanaman kacang tanah yang puso seluas 370 hektare tersebar di Lombok Tengah, Sumbawa dan Kabupaten Bima. Untuk tanaman kacang hijau yang puso seluas 943 hektare menyebar di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa dan Kabupaten Bima,"
Total areal padi dan palawija yang mengalami puso sampai April 2010 di NTB mencapai 41.851 hektare tersebar di delapan kabupaten/kota, terbanyak di Kabupaten Sumbawa dan Bima yang mencapai 28 ribu hektare lebih.
Impor pangan meningkat lebih pesat Ekspor produk negara berkembang yang umumnya produk primer harganya terus turun. Lebih dari separo devisa (hasil ekspor total dikurangi untuk bayar hutang luar negeri) telah dipakai untuk impor pangan.
Dari fakta-fakta tersebut jelas terlihat, kebergantungan kita yang besar terhadap pangan impor bisa menimbulkan persoalan lain yang lebih berat ketika kita benar-benar tidak berupaya untuk bisa swasembada pangan Menjadi Negara Mandiri). Padahal potensi yang kita miliki sangat besar. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus segera bertindak mengatasi persoalan ini.
Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB menyebutkan potensi lahan pertanian di NTB seluas 1.109.599 hektare, sejauh ini baru dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian pangan seluas 497.893 hektare.
Dari beberapa kejadian yang dialami oleh pertanian NTB dan jumlah lahan pertanian yang masih kosong serta pengelolaan hasil pertanian yang tidak pernah maksimal menjadi bukti pemerintah telah salah mensejahterakan rakyat.
Maka dari itu kami mengatakan Rezim SBY dan Parlemen gagal, Usir Penjajahan Asing, turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan Demokratisasi di Indonesia
Selasa, 07 September 2010
Kirim Paket Lebaran, LMND Hadiahi SBY Tabung Gas 3 Kg
JAKARTA: Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengirim paket kartu lebaran untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tidak tanggung-tanggung, selain sebuah surat berisi “10 (dasa) derita rakyat Indonesia”, aktivis LMND juga mengirimkan sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kepada Presiden SBY melalui Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/9).
Menurut Ketua Umum LMND Lalu Hilman Afriandi, pihaknya menggunakan cara ini karena Presiden SBY sangat sulit ditemui oleh rakyat, termasuk gerakan mahasiswa, ketika menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara.
Melalui paket lebaran ini, LMND menyampaikan 10 penderitaan rakyat yang seharusnya dicermati dan dilaksanakan oleh Presiden SBY, antara lain, bersihkan istana dari korupsi, lindungi industri dalam negeri, hapus utang luar negeri, turunkan tarif dasar listrik serta sembako, berikan pendidikan untuk rakyat secara cuma-cuma, kesehatan gratis dan juga transportasi massal layak dan murah untuk rakyat.
Kompor Gas 3 Kilogram
Dalam paket lebaran yang dikirimkan kepada Presiden SBY, LMND mengikutkan tabung gas elpiji 3 kilogram. “Agar presiden SBY juga ikut memakainya serta merasakan kegunaan produk Pertamina itu,” ujar Lalu Hilman.
Selama ini, tabung gas elpiji 3 kilogram sudah menjadi “terror” paling menakutkan bagi rakyat Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah. Ini dapat diibaratkan dengan tindakan pemerintah mengirimkan bom ke rumah-rumah rakyat.
Namun, usaha mengirim paket gas elpiji ini hampir tidak bisa dilakukan, karena Kepala Kantor Pos Besar Pasar Baru, Batara Tampubolon, menolak menerima paket tabung gas tersebut. “ Ini merupakan benda yang dilarang dalam pengiriman lewat pos,” katanya.
Tidak tanggung-tanggung, selain sebuah surat berisi “10 (dasa) derita rakyat Indonesia”, aktivis LMND juga mengirimkan sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kepada Presiden SBY melalui Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/9).
Menurut Ketua Umum LMND Lalu Hilman Afriandi, pihaknya menggunakan cara ini karena Presiden SBY sangat sulit ditemui oleh rakyat, termasuk gerakan mahasiswa, ketika menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara.
Melalui paket lebaran ini, LMND menyampaikan 10 penderitaan rakyat yang seharusnya dicermati dan dilaksanakan oleh Presiden SBY, antara lain, bersihkan istana dari korupsi, lindungi industri dalam negeri, hapus utang luar negeri, turunkan tarif dasar listrik serta sembako, berikan pendidikan untuk rakyat secara cuma-cuma, kesehatan gratis dan juga transportasi massal layak dan murah untuk rakyat.
Kompor Gas 3 Kilogram
Dalam paket lebaran yang dikirimkan kepada Presiden SBY, LMND mengikutkan tabung gas elpiji 3 kilogram. “Agar presiden SBY juga ikut memakainya serta merasakan kegunaan produk Pertamina itu,” ujar Lalu Hilman.
Selama ini, tabung gas elpiji 3 kilogram sudah menjadi “terror” paling menakutkan bagi rakyat Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah. Ini dapat diibaratkan dengan tindakan pemerintah mengirimkan bom ke rumah-rumah rakyat.
Namun, usaha mengirim paket gas elpiji ini hampir tidak bisa dilakukan, karena Kepala Kantor Pos Besar Pasar Baru, Batara Tampubolon, menolak menerima paket tabung gas tersebut. “ Ini merupakan benda yang dilarang dalam pengiriman lewat pos,” katanya.
Akhirnya, setelah melalui negosiasi yang sangat alot, pihak kantor Pos bersedia menerima paket tersebut untuk dikirimkan, dengan biaya pengiriman sebesar Rp.12.500. (AN)
Pemerintah Lalai Menuntaskan Kasus Illegal Mining Labaong
Kentalnya muatan politik membonceng berbagai permasalahan rakyat di Sumbawa, kerap kali berujung kebijakan tidak populer yang diragukan obyektifitasnya. contoh kasus, ulur tarik penyelesaian kasus illegal mining Olat Labaong oleh pemerintah daerah dengan alasan menjaga kondusifitas daerah, sulit dipercaya dan terlalu berlebihan karena terkesan mengada-ada.
Dipandang dari sudut kepentingan aturan, illegal mining tergolong pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan denda kurang lebih Rp10 milyar. Sedangkan dari sudut pandang lingkungan, illegal mining tergolong kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh mendapat perlakuan khusus dalam bentuk toleransi, karena zat kimia air raksa (Mercury) yang digunakan pada proses pemisahan pasir emas tanpa pengawasan tekhnis, sama dengan tindakan pembantaian massal secara perlahan-lahan.
Berangkat dari pemahaman gamblang seperti ini, maka illegaal mining tidak ubahnya momok menakutkan yang harus diwaspadai semua pihak khususnya pemerintah wajib menyikapinya dengan serius.
Bayangkan saja, dalam kurun waktu relatif singkat kurang lebih 3 bulan aktifitas illegal mining disatu titik yakni Bukit Olat Labaong kecamatan Lape, sebaran alat pemisah pasir emas yang disebut gelondongan jumlahnya tidak kurang dari 400 unit. Didalam satu unitnya perhari menghabiskan sedikitnya 2Kg mercury. Artinya selama tiga bulan seluruh gelondongan yang ada telah menghabiskan 72.000 Kg mercury, yang rata-rata limbahnya dibuang begitu saja diatas permukaan tanah.
Akibat tidak adanya pengawasan, penertiban dan pembinaan dari pihak pemerintah, maka resiko keselamatan pelaku illegal mining tidak ada jaminan, resiko konflik selalu terbuka dan resiko kerusakan alam pasti terjadi.
khususnya illegal mining Olat Labaong telah terjadi sejumlah kasus diantaranya orang hilang, orang meninggal kekurangan oksigen, orang meninggal karena tertimbun reruntuhan tanah kesemuanya dibungkus rapi oleh pelaku penambangan lainnya agar tidak terekspos keluar. Akibat ketatnya pengamanan oleh kelompok-kelompok penguasa Labaong yang disebut tim panitia, membuat pihak kepolisian, pemerintah dan wartawan kesulitan mengakses informasi dari wilayah tersebut.
Kondisi ini semestinya segara disikapi, karena bukan tidak mungkin akan menjadi bom waktu bagi Kabupaten Sumbawa.
Dipandang dari sudut kepentingan aturan, illegal mining tergolong pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan denda kurang lebih Rp10 milyar. Sedangkan dari sudut pandang lingkungan, illegal mining tergolong kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh mendapat perlakuan khusus dalam bentuk toleransi, karena zat kimia air raksa (Mercury) yang digunakan pada proses pemisahan pasir emas tanpa pengawasan tekhnis, sama dengan tindakan pembantaian massal secara perlahan-lahan.
Berangkat dari pemahaman gamblang seperti ini, maka illegaal mining tidak ubahnya momok menakutkan yang harus diwaspadai semua pihak khususnya pemerintah wajib menyikapinya dengan serius.
Bayangkan saja, dalam kurun waktu relatif singkat kurang lebih 3 bulan aktifitas illegal mining disatu titik yakni Bukit Olat Labaong kecamatan Lape, sebaran alat pemisah pasir emas yang disebut gelondongan jumlahnya tidak kurang dari 400 unit. Didalam satu unitnya perhari menghabiskan sedikitnya 2Kg mercury. Artinya selama tiga bulan seluruh gelondongan yang ada telah menghabiskan 72.000 Kg mercury, yang rata-rata limbahnya dibuang begitu saja diatas permukaan tanah.
Akibat tidak adanya pengawasan, penertiban dan pembinaan dari pihak pemerintah, maka resiko keselamatan pelaku illegal mining tidak ada jaminan, resiko konflik selalu terbuka dan resiko kerusakan alam pasti terjadi.
khususnya illegal mining Olat Labaong telah terjadi sejumlah kasus diantaranya orang hilang, orang meninggal kekurangan oksigen, orang meninggal karena tertimbun reruntuhan tanah kesemuanya dibungkus rapi oleh pelaku penambangan lainnya agar tidak terekspos keluar. Akibat ketatnya pengamanan oleh kelompok-kelompok penguasa Labaong yang disebut tim panitia, membuat pihak kepolisian, pemerintah dan wartawan kesulitan mengakses informasi dari wilayah tersebut.
Kondisi ini semestinya segara disikapi, karena bukan tidak mungkin akan menjadi bom waktu bagi Kabupaten Sumbawa.
Kami sengaja suguhkan situasi illegal mining Olat Labong kepada pembaca, karena sikap pemerintah daerah setempat apatis, tidak jelas akan bersikap seperti apa. Disatu sisi petinggi daerah terkait menelorkan keputusan menindak tegas pelaku illegal mining, tetapi disisi lain mengulur-ulur waktu dengan alasan menunggu selesainya Pilkada putaran kedua, demi menjaga kondusifitas daerah. "Lantas apa kaitannya Pilkada dengan penertiban illegal mining...? " mungkin prilaku inilah yang disebut kental muatan politis.
Belasan Massa Demo Polda NTB Terkait Kasus Korupsi JM di KSB
Mataram, Sumbawanews.com.- Kasus RTRW/ RDTRK Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2004 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp3 Milyar dengan tersangka Mantan Bupati Sumbawa / Mantan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Jamaluddin Malik kembali mengangkat kepermukaan. Setidaknya pada Selasa (7/9) siang pukul 11.00 Wita ini ada belasan aktivis mendemo Polda NTB untuk segera menuntaskan kasus yang sebelumnya di SP3-kan oleh Polda NTB tersebut.
Koordinator Koalisi untuk transparansi anggaran KSB Abbas Kurniawan dalam orasinya menegaskan, kasus ini sudah lama diendapkan oleh Polda NTB dan SP3 yang dkeluarkan oleh Polda NTB tahun 2007 juga terlihat janggal.
"Kami meminta Polda NTB untuk segera menangkap mantan Bupati Kab. Sumbawa tersebut." teriak Abbas didepan pintu gerbang Polda NTB. Selain berorasi, belasan massa ini juga membentangkan spanduk yang bertuliskan " RT/RW KSB rugi 2,5 M, Usut, tangkap dan adili Jamaluddin Malik."
Kasus yang didiamkan oleh Polda NTB selama hampir 4 tahun ini sebenarnya sudah mendapat titik terang tatkala DPRD KSB periode 2004 -2009 membentuk panitia khusus (PANSUS). Hasil dari pansus tersebut secara jelas menegaskan terjadi penyimpangan dalam proyek RTRW/ RDTRK yang dilaksanakan tahun 2004 lalu.
"Namun dipihak lain, secara diam-diam tahun 2007 Polda NTB melalui Dir Reskrim Drs. I Gst Ngr Rahardja S mengeluarkan surat ketetapan bernomor Pol: S. Tap.102/XI/2007/dit Reskrim tentang penghentian penyidikan kasus RTRW." Jelas Abbas
Surat yang dikeluarkan terburu-buru tersebut ternyata banyak meninggalkan kejanggalan yakni Polda NTB selama proses dalam penyelidikan dan penyidikan tidak pernah menyebut Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka, padahal JM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2007.
"Kejanggalan kedua yakni dalam SP3 yang ditandatangani Dir Reskrim Polda NTB dengan ketetapan bernomor Pol: S. Tap.102/XI/2007/dit Reskrim tentang penghentian penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) RDTRK KSB dengan tersangka Jamaluddin Malik pada poit "memperhatikan" angka 1 dengan isi "Berita acara pendapat (resume) hasil penyidikan TPK pada penyusunan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2004 yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2004 di KSB atas nama tersangka Drs. Jamaluddin Malik (Bupati Sumbawa...)" terlihat jelas adanya kekeliruan tanggal yakni 18 pebruari 2004, padahal pada tanggal tersebut proyek RTRW/RDTRK KSB belum di Swakelolakan / Penunjukkan Langsung." Abbas memaparkan.
Sebelumnya Sumbawanews pernah mengkonfirmasi pada bulan November 2009 ke Polda NTB terkait surat yang dilayangkan Polda NTB ke Presiden RI, ternyata Pihak Polda NTB tidak bisa membuktikan bahwa Polda NTB pernah mengirim surat ijin pemeriksaan tersangka Jamaluddin Malik kepada Presiden RI.
Sementara itu aksi di Polda NTB siang ini tidak berlangsung lama karena beberapa perwakilan massa diterima oleh Kanit II Sat III Ditreskrim Polda NTB, AKP Ferdian Indra Fahmi, SIK diruang kerjanya.
Abbas Kurniawan dalam pertemuan dengan AKP Ferdian Indra Fahmi, SIK juga mempertanyakan surat ijin pemeriksaan terangka Jamaluddin Malik kepada Presiden RI.yang pernah dikirim Polda NTB ke Polda NTB tersebut.
"Mana surat presiden sekarang?" tagih Abbas kepada AKP Ferdian.
Sedangkan Ferdian sendiri hanya bisa menjawab seputar kasus RTRW tersebut selesai lebaran mendatang. "Kita perlu lihat dulu berkas perkaranya, baru kita bisa berikan jawaban termasuk mengenai ijin presiden itu." jelas Ferdian kepada perwakilan aksi.(Idham)
Koordinator Koalisi untuk transparansi anggaran KSB Abbas Kurniawan dalam orasinya menegaskan, kasus ini sudah lama diendapkan oleh Polda NTB dan SP3 yang dkeluarkan oleh Polda NTB tahun 2007 juga terlihat janggal.
"Kami meminta Polda NTB untuk segera menangkap mantan Bupati Kab. Sumbawa tersebut." teriak Abbas didepan pintu gerbang Polda NTB. Selain berorasi, belasan massa ini juga membentangkan spanduk yang bertuliskan " RT/RW KSB rugi 2,5 M, Usut, tangkap dan adili Jamaluddin Malik."
Kasus yang didiamkan oleh Polda NTB selama hampir 4 tahun ini sebenarnya sudah mendapat titik terang tatkala DPRD KSB periode 2004 -2009 membentuk panitia khusus (PANSUS). Hasil dari pansus tersebut secara jelas menegaskan terjadi penyimpangan dalam proyek RTRW/ RDTRK yang dilaksanakan tahun 2004 lalu.
"Namun dipihak lain, secara diam-diam tahun 2007 Polda NTB melalui Dir Reskrim Drs. I Gst Ngr Rahardja S mengeluarkan surat ketetapan bernomor Pol: S. Tap.102/XI/2007/dit Reskrim tentang penghentian penyidikan kasus RTRW." Jelas Abbas
Surat yang dikeluarkan terburu-buru tersebut ternyata banyak meninggalkan kejanggalan yakni Polda NTB selama proses dalam penyelidikan dan penyidikan tidak pernah menyebut Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka, padahal JM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2007.
"Kejanggalan kedua yakni dalam SP3 yang ditandatangani Dir Reskrim Polda NTB dengan ketetapan bernomor Pol: S. Tap.102/XI/2007/dit Reskrim tentang penghentian penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) RDTRK KSB dengan tersangka Jamaluddin Malik pada poit "memperhatikan" angka 1 dengan isi "Berita acara pendapat (resume) hasil penyidikan TPK pada penyusunan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2004 yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2004 di KSB atas nama tersangka Drs. Jamaluddin Malik (Bupati Sumbawa...)" terlihat jelas adanya kekeliruan tanggal yakni 18 pebruari 2004, padahal pada tanggal tersebut proyek RTRW/RDTRK KSB belum di Swakelolakan / Penunjukkan Langsung." Abbas memaparkan.
Sebelumnya Sumbawanews pernah mengkonfirmasi pada bulan November 2009 ke Polda NTB terkait surat yang dilayangkan Polda NTB ke Presiden RI, ternyata Pihak Polda NTB tidak bisa membuktikan bahwa Polda NTB pernah mengirim surat ijin pemeriksaan tersangka Jamaluddin Malik kepada Presiden RI.
Sementara itu aksi di Polda NTB siang ini tidak berlangsung lama karena beberapa perwakilan massa diterima oleh Kanit II Sat III Ditreskrim Polda NTB, AKP Ferdian Indra Fahmi, SIK diruang kerjanya.
Abbas Kurniawan dalam pertemuan dengan AKP Ferdian Indra Fahmi, SIK juga mempertanyakan surat ijin pemeriksaan terangka Jamaluddin Malik kepada Presiden RI.yang pernah dikirim Polda NTB ke Polda NTB tersebut.
"Mana surat presiden sekarang?" tagih Abbas kepada AKP Ferdian.
Sedangkan Ferdian sendiri hanya bisa menjawab seputar kasus RTRW tersebut selesai lebaran mendatang. "Kita perlu lihat dulu berkas perkaranya, baru kita bisa berikan jawaban termasuk mengenai ijin presiden itu." jelas Ferdian kepada perwakilan aksi.(Idham)
Kebebasan berorganisasi dan Kebrutalan Ormas
Kebebasan berorganisasi merupakan salah satu capaian terpenting dari perjuangan rakyat Indonesia melawan rezim militeristik Orde Baru. Situasi organisasi kemasyarakatan sebelumnya terkungkung oleh kebijakan represif yang tercantum dalam paket lima Undang-Undang Politik, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, yang dilengkapi alat-alat kekerasannya. Kini, dalam batas yang relatif lebih longgar, organisasi-organisasi telah bebas didirikan, bebas menghimpun anggota, menentukan arah, tujuan, serta bentuk atau metode perjuangan. Datangnya kebebasan ini telah memperluas kesempatan bagi rakyat untuk membangun inisiatif pendirian organisasi yang mandiri pada berbagai level, sehingga masyarakat memperoleh kesempatan untuk bersosialisasi secara demokratis, serta menemukan pengalaman dan pengetahuan yang berguna bagi perjuangan kolektifnya.
Namun ternyata kebebasan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang anti-demokrasi dan anti persatuan nasional. Mereka membangun organisasi kemasyarakatan—umumnya berbasis primordial—untuk memprovokasi terjadinya konflik antar suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Bahkan, dengan dukungan tak langsung berupa pembiaran oleh penguasa, beberapa di antara ormas ini telah berkembang pesat, menjadi terkenal ataupun merekrut anggota dalam jumlah yang cukup besar. Perkembangan ini mengkhawatirkan, karena kebebasan politik menjadi anomali; pengorganisasian politik yang kerakyatan mengalami kemandegan, sementara kelompok milisi yang sempit pikirannya seakan siap memberangus capaian kebebasan politik itu sendiri.
Dalam situasi demikian, kita mendengar keinginan dari sejumlah kalangan dalam lingkaran kekuasaan untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah ke-ormas-an. Di antaranya adalah usulan merevisi perangkat rezim orba, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas agar dapat diberlakukan kembali. Banyak alasan sebagai pembenaran. Menteri koordinator bidang politik dan keamanan, Djoko Suyanto, kembali menyebut istilah-istilah karet yang kerap dipakai pada zaman orba, seperti untuk memulihkan “ketentraman dan ketertiban umum” atau membungkam ormas yang “tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah”. Sementara Dirjen Kesbangpol Depdagri, Sudarsono Hardjosoekarto, berdalih rencana revisi ini untuk melindungi ormas dari “ancaman terorisme” dan “pencucian uang”.
Rencana ini menimbulkan tanda tanya baru, apa sesungguhnya motif di balik alasan-alasan yang berbeda tersebut. Sungguhkah obat bagi tindakan-tindakan brutal ormas tertentu adalah digunakannya kembali instrumen hukum untuk mengontrol? Apakah benar Undang-Undang ini nantinya digunakan untuk melindungi ormas dari “ancaman terorisme” dan “pencucian uang”? Kami tidak melihat indikasi-indikasi tersebut. Justru kehadiran peraturan semacam ini dapat menjadi bumerang bagi kekuatan-kekuatan progresif.
Seturut perkembangan zaman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 sudah tak layak digunakan, bahkan dengan revisi sekalipun. Karena itu perangkat ini harus dicabut sama sekali, bukan direvisi. Jaminan terhadap kebebasan berorganisasi pun harus dipulihkan oleh negara dengan tidak mengeluarkan produk perundang-undangan yang bertentangan dengan amanat pasal 28 konstitusi Republik Indonesia. Sementara bagi para pelaku tindak kekerasan atau tindakan anti demokrasi yang berlindung di balik ormas-ormas dimaksud, sepantasnya dikenai hukuman langsung ke individu-individu pelaku. Persoalan keberadaan ormas yang berperilaku tidak beradab seharusnya dapat ditangani melalui tindakan tegas pemerintah, tak perlu sebuah undang-undang baru buat mengaturnya.
Namun ternyata kebebasan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang anti-demokrasi dan anti persatuan nasional. Mereka membangun organisasi kemasyarakatan—umumnya berbasis primordial—untuk memprovokasi terjadinya konflik antar suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Bahkan, dengan dukungan tak langsung berupa pembiaran oleh penguasa, beberapa di antara ormas ini telah berkembang pesat, menjadi terkenal ataupun merekrut anggota dalam jumlah yang cukup besar. Perkembangan ini mengkhawatirkan, karena kebebasan politik menjadi anomali; pengorganisasian politik yang kerakyatan mengalami kemandegan, sementara kelompok milisi yang sempit pikirannya seakan siap memberangus capaian kebebasan politik itu sendiri.
Dalam situasi demikian, kita mendengar keinginan dari sejumlah kalangan dalam lingkaran kekuasaan untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah ke-ormas-an. Di antaranya adalah usulan merevisi perangkat rezim orba, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas agar dapat diberlakukan kembali. Banyak alasan sebagai pembenaran. Menteri koordinator bidang politik dan keamanan, Djoko Suyanto, kembali menyebut istilah-istilah karet yang kerap dipakai pada zaman orba, seperti untuk memulihkan “ketentraman dan ketertiban umum” atau membungkam ormas yang “tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah”. Sementara Dirjen Kesbangpol Depdagri, Sudarsono Hardjosoekarto, berdalih rencana revisi ini untuk melindungi ormas dari “ancaman terorisme” dan “pencucian uang”.
Rencana ini menimbulkan tanda tanya baru, apa sesungguhnya motif di balik alasan-alasan yang berbeda tersebut. Sungguhkah obat bagi tindakan-tindakan brutal ormas tertentu adalah digunakannya kembali instrumen hukum untuk mengontrol? Apakah benar Undang-Undang ini nantinya digunakan untuk melindungi ormas dari “ancaman terorisme” dan “pencucian uang”? Kami tidak melihat indikasi-indikasi tersebut. Justru kehadiran peraturan semacam ini dapat menjadi bumerang bagi kekuatan-kekuatan progresif.
Seturut perkembangan zaman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 sudah tak layak digunakan, bahkan dengan revisi sekalipun. Karena itu perangkat ini harus dicabut sama sekali, bukan direvisi. Jaminan terhadap kebebasan berorganisasi pun harus dipulihkan oleh negara dengan tidak mengeluarkan produk perundang-undangan yang bertentangan dengan amanat pasal 28 konstitusi Republik Indonesia. Sementara bagi para pelaku tindak kekerasan atau tindakan anti demokrasi yang berlindung di balik ormas-ormas dimaksud, sepantasnya dikenai hukuman langsung ke individu-individu pelaku. Persoalan keberadaan ormas yang berperilaku tidak beradab seharusnya dapat ditangani melalui tindakan tegas pemerintah, tak perlu sebuah undang-undang baru buat mengaturnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
